span.fullpost {display:inline;}

Kamis, 17 Juli 2008

Kemitraan Sebagai Alternatif Permodalan Usaha

Pembangunan Ekonomi harus mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang
melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah
bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang mempunyai modal
dengan pihak yang mempunyai keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan

Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan
usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimanfaatkan pula oleh
yang tidak mempunyai modal tetapi punya keahlian untuk memumuk jiwa
wirausaha, bersama-sama dengan pengusaha yang telah diakui keberadaannya.

Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika
kaidah saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat
dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku
kemitraan.[1] Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada
persaingan sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam
persekutuan untuk menghindari persaingan.

Alternatif kemitraan dalam pengembangan usaha kecil dan mikro bukan
dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan , tetapi justru
upaya untuk peningkatan kemandirian pengusaha kecil dan mikro sebagai pilar
dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Strategi peningkatan skala usaha dan
akses permodalan dengan penyaluran kredit program, jika tidak dilakukan
dengan konsep kemitraan sebagaimana mestinya, pada akhirnya malah akan
menyisakan masalah kredibilitas tersendiri.

Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake holders dan berada
dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola yang
dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan
kolaboratif yang melibatkan seluruh stake holders dalam kemitraan yang
dijalankan.

Sebagaimana teori sosial pengembangan masyarakat yang sedang berkembang
akhir-akhir ini, maka dalam menetapkan suatu program pembangunan ekonomi
harus memperhatikan faktor-faktor yang berkembang dan sesuai dengan situasi
dan kondisi masyarakat, adat, budaya, tradisi, moral dan keyakinan agama
yang dianut oleh masyarakat wilayah itu sendiri.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda