span.fullpost {display:inline;}

Kamis, 17 Juli 2008

Karakteristik transaksi perbankan syariah

Karakteristik transaksi perbankan syariah

berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59

yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) :

1. MUDHARABAH

v Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka.

v Jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahangunaan dana.

v Mudharabah terdiri dari 2 jenis yaitu mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).

v Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.


v Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara dan obyek investasi. Sebagai contoh, pengelola dana dapat diperintahkan untuk:

a. tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

b. tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan; atau

c. mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.


v Bank dapat bertindak baik sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah. Apabila bank sebagai pengelola dana maka dana yang diterima:

a. dalam mudharabah muqayyadah disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dari nasabah; atau

b. dalam mudharabah muthlaqah disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat.

v Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya mudharabah.

v Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

v Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan 2 metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan dengan pengelolaan dana mudharabah.

2. MUSYARAKAH

v Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.

v Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank.

v Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.

v Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnyauntuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah pelanggaran terhadap akad, antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.

v Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya).

v Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mita akan menjadi pemilik usaha tersebut.

3. MURABAHAH

v Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

v Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.

v Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.

v Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.

v Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:

a. mempercepat pembayaran cicilan; atau

b. melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.

v Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.

v Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.

v Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.

v Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

4. SALAM DAN SALAM PARALEL

v Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

v Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

v Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:

a. akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan

b. akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

v Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari resiko yang merugikan bank.

v Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitatasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

5. ISTISHNA DAN ISTISHNA PARALEL

v Istishna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

v Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.

v Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitatasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan produsen/penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka produsen/penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

v Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (sub-kontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel.

v Istishna paralel dapat dilakukan dengan syarat :

a. akad kedua antara bank dan sub-kontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan

b. akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

v Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:

a. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau

b. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

v Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual atas:

a. jumlah yang telah dibayarkan; dan

b. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

v Produsen/penjual mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu.

v Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.

6. IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYAH BITTAMLIK

v Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik obyek sewa (ma’jur) dan penyewa (musta’jir) untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakanya.

v Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewa-menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

v Perpindahan hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan:

a. hibah;

b. penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa;

c. penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad; dan

d. penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.

v Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian. Jumlah, ukuran dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

7. WADIAH

v Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.

v Wadiah dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Wadiah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Sedangkan wadiah yad-amanah, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.

v Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat:

v meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut; dan

v memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah), namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.

8. QARDH

v Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan, namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian.

v Bank syariah disamping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.

v Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaianya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Pelaporan qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan karena dana tersebut bukan aset bank yang bersangkutan.

v Sumber dana qardhul hasan berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qardh yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infak, shadaqah dan sebagainya), dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah dan hasil pendapatan non halal. Sumber dana internal meliputi qardhul hasan.

9. SHARF

v Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah (di luar jual beli banknotes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda