span.fullpost {display:inline;}

Kamis, 17 Juli 2008

Mengenal Produk Pembiayaan Bank Syariah

SAAT ini pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sungguh sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pangsa pasar total aset perbankan syariah, dari hanya 0.2% pada tahun 2000 menjadi 1.3% pada Maret 2005. Sesuai dengan cetak biru Bank Indonesia mengenai perbankan syariah, pada tahun 2011 diproyeksikan perbankan syariah akan memiliki pangsa pasar sebesar 9.1%.

Perlu diketahui, produk-produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam, hakikatnya untuk semua orang dan semua golongan. Jadi, siapa pun dapat menjadi nasabah Bank Syariah sepanjang dapat mengikuti persyaratan yang ada. Disebut syariah, karena praktik dan produk-produk serta jasa-jasa perbankan yang ditawarkan, disesuaikan dengan hukum Islam. Sehingga, sebenarnya perbankan syariah merupakan salah satu alternatif bagi kita semua untuk menyimpan uang (investasi) maupun melakukan pembiayaan/pinjaman. Hal ini terbukti dari lebih tingginya pangsa pasar penyaluran kredit melalui konsep syariah secara relatif yakni 2,13% dibandingkan dengan pangsa pasar total aset yang hanya 1,3% dari seluruh total perbankan di Indonesia. Informasi terakhir, terdapat 3 bank umum syariah, 17 unit usaha syariah, dan 89 BPR syariah yang dapat melayani jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya, produk pembiayaan perbankan syariah dapat digolongkan menjadi 4 yakni:

1. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
2. Pembiayaan dengan prinsip sewa
3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
4. Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap

Pembiayaan dengan prinsip jual beli

Jenis-jenisnya sebagai berikut:

- Pembiayaan Murabahah, adalah transaksi jual beli di mana Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasannya. Contoh bila Pak Badu membutuhkan mesin parut kelapa dengan pembiayaan murabahah maka proses singkatnya adalah sebagai berikut; Katakan harga beli mesin parut kelapa Rp. 1 juta dan sesuai kesepakatan, Bank Syariah meminta keuntungan sebesar 20% maka harga jualnya menjadi Rp 1,2 juta (1 juta + 20% X 1 juta) . Disepakati bahwa utang sebesar Rp 1,2 juta akan dilunasi selama 12 bulan (1 tahun) sehingga cicilan tetap Pak Badu kepada Bank Syariah tersebut adalah Rp 1,2 juta : 12 bulan = Rp. 100 ribu per bulan. Contoh sederhana ini adalah menghilangkan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPn), karena sebenarnya transaksi murabahah kurang dapat bersaing dengan cara konvensional (non syariah). Mengapa, karena terjadi perhitungan PPn 2 kali, pada saat bank membeli dari pemasok maka bank membeli dengan harga beli + PPn 10% dan kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan ditambah PPn lagi sehingga dalam hal ini nasabah akan kena 2 kali PPn. Oleh karena itu, saat ini sedang disiapkan peraturan perpajakan untuk dapat menghapuskan ketentuan penerapan PPn agar disamakan dengan perlakuan yang diterima oleh bank konvensional ketika melakukan pembiayaan sejenis. Diharapkan, pada tahun 2006 aturan tersebut dapat diterapkan sehingga Bank Syariah dapat bersaing secara sehat dengan bank konvensional dan tentunya masyarakat juga yang akan diuntungkan dengan pilihan pembiayaan yang semakin banyak.

- Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima. Contohnya petani tembakau membutuhkan uang saat ini sedangkan panen belum tiba, maka petani tersebut dapat meminta kepada Bank Syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang dan bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Tentunya Bank Syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan. Contoh lainnya, petani tembakau ingin menjual hasil panennya 2 bulan mendatang kepada pedagang. Dalam hal ini katakan pedagang belum memiliki uang. Maka kedua pihak tersebut dapat pergi ke Bank Syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani tembakau dan pedagang tersebut memiliki utang kepada Bank Syariah dan sesuai dengan kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati.

- Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun pembayaran oleh Bank Syariah dilakukan secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam yakni spesifikasi barang dapat ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan istishna dilakukan untuk membiayai pembangunan konstruksi. Contoh, Pak Badu ingin membangun ruko di atas tanah yang dimilikinya maka Pak Badu melakukan transaksi jual beli kepada Bank Syariah. Bank Syariah akan menetapkan harga jual ruko yang akan dibangun tersebut kepada Pak Badu dan Pak Badu harus mencicil sampai dengan lunas berdasarkan kesepakatan. Bank Syariah juga akan menunjuk kontraktor yang akan membangun ruko tersebut dan membayar kontraktor sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati sampai bangunan ruko tersebut selesai dikerjakan.

Pembiayaan dengan prinsip sewa

Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah) sebenarnya mirip dengan pembiayaan prinsip jual beli, hanya, objeknya dapat berupa manfaat/jasa. Dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Bagi yang menyewakan, wajib mempersiapkan barang/jasa yang disewa dan bagi yang menyewa barang atau jasa maka wajib memelihara barang yang disewa. Sebenarnya banyak variasi transaksi ijarah, namun kali ini akan dijelaskan prinsipnya saja. Contohnya Pak Badu ingin menyewa mobil untuk setahun. Maka Pak Badu dapat mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank Syariah. Setelah Pak Badu menyetujui syarat dari Bank Syariah mengenai jenis mobil, tarif sewa, periode sewa, dan biaya pemeliharaan maka setelah akad atau perjanjian ditandatangani, Bank Syariah akan membeli atau menyewa mobil kepada pemilik mobil (pedagang, show room dll.) dan menyerahkan mobil tersebut kepada Pak Badu untuk digunakan sampai dengan masa sewa berakhir.

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :

- Pembiayaan Musyarakah, dapat dilakukan untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk mendanai suatu proyek tertentu atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati berapa modal dari bank dan berapa modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.

- Pembiayaan Mudharabah, hampir mirip dengan pembiayaan mudharabah hanya dalam hal ini Bank Syariah akan membiayai 100% kebutuhan dana dari projek/usaha tersebut, sementara nasabah sesuai dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan projek/usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Bank Syariah dan nasabah dapat menentukan bagi hasilnya untuk masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari projek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Pembiayaan prinsip akad pelengkap

Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :

- Anjak Piutang (Hiwalah) adalah pengalihan piutang nasabah kepada Bank Syariah. Misalnya pemasok bahan baku kepada pabrik tertentu, dimana pemasok dibayar secara kredit oleh pabrik maka pemasok tersebut dapat meminta kepada Bank Syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya Bank Syariah yang akan menagih kepada pabrik sesuai dengan termin pembayaran yang ada. Tentunya Bank Syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.

- Gadai (Rahn)adalah transaksi gadai di mana seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut dengan syarat harus dipelihara dengan baik. Bank Syariah akan membebankan biaya jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.

- Garansi Bank (Kafalah). Bila nasabah membutuhkan garansi Bank Syariah untuk melakukan pekerjaan tertentu, nasabah dapat menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka garansi Bank Syariah.

- Perwakilan (Wakalah) adalah bila nasabah meminta kepada Bank Syariah untuk mewakili dirinya melakukan jasa transaksi-transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, Letter of Credit, dan lain-lain. Tentunya Bank Syariah akan membebankan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan

Demikian sekilas mengenai produk-produk pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan dapat menjadi salah satu alternatif bagi kita, agar usaha dapat semakin berkembang sesuai dengan harapan. Semoga bermanfaat !***


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda